Free Web space and hosting from 20megsfree.com
Search the Web

 
 

Kursi DPRD Provinsi Berjumlah 1.770, 
DPRD Kabupaten / Kota 13.525
Reporter : Danang Sangga Buwana

Senin, 14 Juli 2003
detikcom - Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPRD tingkat Provinsi sebanyak 1.770 kursi untuk 30 provinsi yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota sebanyak 13.525 kursi untuk 410 kabupaten/kota. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/7/2003). Keputusan tersebut diambil setelah KPU melakukan rapat dari pukul 13.00-16.30 WIB. Rapat dihadiri seluruh anggota KPU kecuali Hamid Awaluddin yang sedang sakit. 

Ramlan menjelaskan, keputusan itu merupakan pelaksanaan UU Pemilu Nomor 12 tahun 2003. Hal ini merujuk kepada pasal 49 yang mengatur penetapan jumlah kursi DPRD tingkat provinsi, pasal 50 penerapan jumlah kursi DPRD kabupten /kota,  dan pasal 147 yang mengatur tentang pengaturan pendaftaran peserta dan pemilih. 

Rinciannya dari 1.770 kursi DPRD tingkat provinsi itu yakni, untuk Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebanyak 69 kursi, Sumut 85 kursi, Sumbar 55, Riau 65 kursi, Jambi 45 kursi, Sumsel 65, Bengkulu 45, Lampung 65, Bangka Belitung 35, DKI Jakarta 75, Jabar 100, Jateng 100, DIY 55, Jatim 100, Banten 75, Bali 55, NTB 45, NTT 55, Kalbar 55, Kalteng 45, Kalsel 55, Kaltim 45, Sulut 45, Sulteng 45, Sulsel 75, Sultra 45, Gorontalo 35, Maluku 45, Maluku Utara 35, dan Papua 56 kursi. 

Dijelaskan, khusus untuk 3 provinsi yaitu NAD, Papua, dan Maluku jumlahnya disesuaikan dengan UU Otonomi Khusus masing-masing, sehingga masing-masing provinsi mendapat penambahan kursi sebanyak 25 persen. Untuk NAD, Ramlan menyatakan mendapat tambahan 14 kursi. Sedangkan Papua sebanyak 11 kursi. 

"Perhitungan kursi ini selain berdasarkan dari UU Pemilu juga berdasarkan hasil P4B yang secara faktual dan empiris dapat dipertanggungjawabkan akurasinya," tandas Ramlan. Mengenai adanya penurunan dan kenaikan jumlah, Ramlan menyatakan hal itu disebabkan jumlah penduduk masing-masing daerah. "Jumlah penduduk yang berpindah dari kota ke kota lainnya sehingga jumlah kota yang mengalami peningkatan kepadatan penduduk secara otomatis akan berpengaruh terhadap jumlah kursi baik di DPRD Provinsi maupun di DPRD Kabupaten/Kota," jelas Ramlan. 

DPD 

Sementara menyinggung soal pendaftaran DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Ramlan menjelaskan, KPU mengambil keputusan untuk mengundur jadwal pengambilan formulir. Batas waktu pengambilan yang seharusnya berakhir Senin (14/7/2003) ini diundur sampai Senin dengan (21/7/2003) pekan depan. Pengunduran dilakukan sebab berdasarkan laporan dari berbagai daerah. Ada beberapa daerah yang sangat antusias mengambil formulir dan ada juga yang kurang antusias. Akibatnya ada daerah yang formulirnya sudah habis, tetetapi ada daerah yang belum banyak mendaftar. "Misalnya untuk DKI sudah cukup banyak yang ambil formulirnya. Sedangkan di daerah di luar Jawa masih kurang," kata Ramlan. Ditambahkan, pengambilan formulir boleh diwakilkan. Tetetapi pengembaliannya harus dilakukan oleh calon itu sendiri. (iy)

Panjang Garis Pantai 108 Ribu Kilometer 
Indonesia Punya 18.110 Pulau

JAKARTA -Suara Pembaruan ( 20/2/2003)--Indonesia ternyata memiliki 18.110 pulau besar dan kecil, bukan 13 ribu atau 17 ribu sebagaimana pengetahuan publik selama ini. Jumlah itu diperoleh berdasarkan potret citra satelit yang menggunakan perbandingan (skala) 1:100 ribu. Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Hatta Rajasa, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2) mengungkapkan, data terbaru itu diperoleh dari hasil penelitian terakhir, kerja sama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). "Kita sudah laporkan kepada Presiden hasil penelitian itu," ujarnya. 

Selain itu,  diungkapkan pula, dari hasil pemotretan yang sama akhirnya diketahui bahwa panjang garis pantai di Indonesia mencapai 108 ribu kilometer. Sebelumnya diyakini hanya sepanjang 80 ribu kilometer. "Data yang terbaru ini lebih akurat," tegasnya. Sementara terumbu karang (coral rief) di Indonesia yang semula diperkirakan mencapai luas sekitar 50 ribu kilometer persegi, hanya seluas 20 ribu kilometer persegi. "Ini di luar perkiraan kita, yang selama ini meyakini bahwa terumbu karang kita cukup luas," katanya. 

Hatta menjelaskan, terjadinya perubahan jumlah pulau, panjang garis pantai dan luas terumbu karang, disebabkan perbedaan skala yang digunakan dalam pemotretan citra satelit. "Dulu kita menggunakan citra satelit berskala 1:2 juta, sekarang menggunakan skala 1:100 ribu," jelasnya. Dengan menggunakan citra satelit berskala 1:2 juta, lanjutnya, menyebabkan garis pantai yang seharusnya berlekuk, hasil pemotretan tampak seperti garis lurus. "Dengan satelit berskala 1:100 ribu, lekukan garis pantai itu terlihat, sehingga garis pantainya bertambah panjang dan hasilnya lebih akurat. Demikian halnya pulau-pulau kecil sebelumnya tidak tampak dari hasil pemotretan yang lama, sekarang tampak semua," ungkapnya. 

Hatta menambahkan, sebelum adanya hasil penelitian tersebut, Presiden pernah menanyakan mengapa pemerintah belum memiliki data terbaru yang akurat mengenai peta wilayah Indonesia. "Hasil penelitian ini menjadi data kita, dan itu betul-betul didukung dengan print out foto satelit itu. Saya sudah serahkan ke Presiden, ada 500 lembar seluruh hasil pemotretan wilayah kita," ujarnya. 

Referensi Garis Batas 

Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Menristek, hal penting yang harus dilakukan pemerintah adalah supaya pulau-pulau yang berada di garis luar wilayah Indonesia benar-benar menjadi referensi batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga. Dia mencontohkan ada satu kepulauan kecil antara Indonesia dan Malaysia, yang terancam tenggelam akibat penggalian pasir laut. "Kalau tenggelam, dilihat dari segi pulaunya mungkin tidak begitu menjadi masalah. Tetapi dari segi referensi sebagai garis batas luar, kita bisa kehilangan batas wilayah yang cukup besar. Jadi itu semua harus dijaga dan dipertahankan," jelasnya. 

Untuk itu, lanjutnya, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsutanal) siap melakukan pemetaan batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga. "Tetapi itu teknis, perlu sebuah diplomasi untuk merundingkan soal garis batas," katanya. Menristek menambahkan, hasil pemotretan tersebut juga bisa digunakan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan untuk mengkaji kekayaan laut Indonesia. "Apalagi pemerintah ingin membangun ekonomi yang berbasis sumber daya alam. Salah satunya adalah kekayaan laut kita," ujarnya. (A-17)