Kursi DPRD Provinsi
Berjumlah 1.770,
DPRD Kabupaten / Kota 13.525
Reporter : Danang Sangga
Buwana
Senin, 14 Juli 2003
detikcom
- Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPRD tingkat
Provinsi sebanyak 1.770 kursi untuk 30 provinsi yang ada di Indonesia.
Sedangkan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota sebanyak 13.525 kursi untuk
410 kabupaten/kota. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti
dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/7/2003). Keputusan tersebut
diambil setelah KPU melakukan rapat dari pukul 13.00-16.30 WIB. Rapat dihadiri
seluruh anggota KPU kecuali Hamid Awaluddin yang sedang sakit.
Ramlan menjelaskan, keputusan
itu merupakan pelaksanaan UU Pemilu Nomor 12 tahun 2003. Hal ini merujuk
kepada pasal 49 yang mengatur penetapan jumlah kursi DPRD tingkat provinsi,
pasal 50 penerapan jumlah kursi DPRD kabupten /kota, dan pasal 147
yang mengatur tentang pengaturan pendaftaran peserta dan pemilih.
Rinciannya dari 1.770 kursi
DPRD tingkat provinsi itu yakni, untuk Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebanyak
69 kursi, Sumut 85 kursi, Sumbar 55, Riau 65 kursi, Jambi 45 kursi, Sumsel
65, Bengkulu 45, Lampung 65, Bangka Belitung 35, DKI Jakarta 75, Jabar
100, Jateng 100, DIY 55, Jatim 100, Banten 75, Bali 55, NTB 45, NTT 55,
Kalbar 55, Kalteng 45, Kalsel 55, Kaltim 45, Sulut 45, Sulteng 45, Sulsel
75, Sultra 45, Gorontalo 35, Maluku 45, Maluku Utara 35, dan Papua 56 kursi.
Dijelaskan, khusus untuk
3 provinsi yaitu NAD, Papua, dan Maluku jumlahnya disesuaikan dengan UU
Otonomi Khusus masing-masing, sehingga masing-masing provinsi mendapat
penambahan kursi sebanyak 25 persen. Untuk NAD, Ramlan menyatakan mendapat
tambahan 14 kursi. Sedangkan Papua sebanyak 11 kursi.
"Perhitungan kursi ini selain
berdasarkan dari UU Pemilu juga berdasarkan hasil P4B yang secara faktual
dan empiris dapat dipertanggungjawabkan akurasinya," tandas Ramlan. Mengenai
adanya penurunan dan kenaikan jumlah, Ramlan menyatakan hal itu disebabkan
jumlah penduduk masing-masing daerah. "Jumlah penduduk yang berpindah dari
kota ke kota lainnya sehingga jumlah kota yang mengalami peningkatan kepadatan
penduduk secara otomatis akan berpengaruh terhadap jumlah kursi baik di
DPRD Provinsi maupun di DPRD Kabupaten/Kota," jelas Ramlan.
DPD
Sementara menyinggung soal
pendaftaran DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Ramlan menjelaskan, KPU mengambil
keputusan untuk mengundur jadwal pengambilan formulir. Batas waktu pengambilan
yang seharusnya berakhir Senin (14/7/2003) ini diundur sampai Senin dengan
(21/7/2003) pekan depan. Pengunduran dilakukan sebab berdasarkan laporan
dari berbagai daerah. Ada beberapa daerah yang sangat antusias mengambil
formulir dan ada juga yang kurang antusias. Akibatnya ada daerah yang formulirnya
sudah habis, tetetapi ada daerah yang belum banyak mendaftar. "Misalnya
untuk DKI sudah cukup banyak yang ambil formulirnya. Sedangkan di daerah
di luar Jawa masih kurang," kata Ramlan. Ditambahkan, pengambilan formulir
boleh diwakilkan. Tetetapi pengembaliannya harus dilakukan oleh calon itu
sendiri. (iy)
Panjang Garis Pantai 108
Ribu Kilometer
Indonesia Punya 18.110 Pulau
JAKARTA -Suara Pembaruan
( 20/2/2003)--Indonesia ternyata memiliki 18.110 pulau besar dan kecil,
bukan 13 ribu atau 17 ribu sebagaimana pengetahuan publik selama ini. Jumlah
itu diperoleh berdasarkan potret citra satelit yang menggunakan perbandingan
(skala) 1:100 ribu. Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Hatta
Rajasa, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2) mengungkapkan, data terbaru
itu diperoleh dari hasil penelitian terakhir, kerja sama Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI) dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
"Kita sudah laporkan kepada Presiden hasil penelitian itu," ujarnya.
Selain itu, diungkapkan
pula, dari hasil pemotretan yang sama akhirnya diketahui bahwa panjang
garis pantai di Indonesia mencapai 108 ribu kilometer. Sebelumnya diyakini
hanya sepanjang 80 ribu kilometer. "Data yang terbaru ini lebih akurat,"
tegasnya. Sementara terumbu karang (coral rief) di Indonesia yang semula
diperkirakan mencapai luas sekitar 50 ribu kilometer persegi, hanya seluas
20 ribu kilometer persegi. "Ini di luar perkiraan kita, yang selama ini
meyakini bahwa terumbu karang kita cukup luas," katanya.
Hatta menjelaskan, terjadinya
perubahan jumlah pulau, panjang garis pantai dan luas terumbu karang, disebabkan
perbedaan skala yang digunakan dalam pemotretan citra satelit. "Dulu kita
menggunakan citra satelit berskala 1:2 juta, sekarang menggunakan skala
1:100 ribu," jelasnya. Dengan menggunakan citra satelit berskala 1:2 juta,
lanjutnya, menyebabkan garis pantai yang seharusnya berlekuk, hasil pemotretan
tampak seperti garis lurus. "Dengan satelit berskala 1:100 ribu, lekukan
garis pantai itu terlihat, sehingga garis pantainya bertambah panjang dan
hasilnya lebih akurat. Demikian halnya pulau-pulau kecil sebelumnya tidak
tampak dari hasil pemotretan yang lama, sekarang tampak semua," ungkapnya.
Hatta menambahkan, sebelum
adanya hasil penelitian tersebut, Presiden pernah menanyakan mengapa pemerintah
belum memiliki data terbaru yang akurat mengenai peta wilayah Indonesia.
"Hasil penelitian ini menjadi data kita, dan itu betul-betul didukung dengan
print out foto satelit itu. Saya sudah serahkan ke Presiden, ada 500 lembar
seluruh hasil pemotretan wilayah kita," ujarnya.
Referensi Garis Batas
Berkaitan dengan hal tersebut,
menurut Menristek, hal penting yang harus dilakukan pemerintah adalah supaya
pulau-pulau yang berada di garis luar wilayah Indonesia benar-benar menjadi
referensi batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga. Dia mencontohkan
ada satu kepulauan kecil antara Indonesia dan Malaysia, yang terancam tenggelam
akibat penggalian pasir laut. "Kalau tenggelam, dilihat dari segi pulaunya
mungkin tidak begitu menjadi masalah. Tetapi dari segi referensi sebagai
garis batas luar, kita bisa kehilangan batas wilayah yang cukup besar.
Jadi itu semua harus dijaga dan dipertahankan," jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsutanal) siap melakukan pemetaan
batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga. "Tetapi itu teknis, perlu
sebuah diplomasi untuk merundingkan soal garis batas," katanya. Menristek
menambahkan, hasil pemotretan tersebut juga bisa digunakan oleh Departemen
Kelautan dan Perikanan untuk mengkaji kekayaan laut Indonesia. "Apalagi
pemerintah ingin membangun ekonomi yang berbasis sumber daya alam. Salah
satunya adalah kekayaan laut kita," ujarnya. (A-17)